Tersangka Kayu Ilegal Asal Nabire Papua Divonis Berat, Denda hingga Rp12 Miliar

Ali Masduki
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Jaksa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Majelis Hakim PN Surabaya. Foto/Dok Gakkum KLHK

Sementara itu, Sustyo Iriyono, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK mengatakan, kasus ini berawal dari Operasi Peredaran Kayu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang digelar oleh Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022 dan 3 Desember 2022. 

Pada saat itu diamankan 59 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon dan Kapal KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 59 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer- kontainer tersebut berupa Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran. 

Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding. 

Barang Bukti berupa Kayu Olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota kayu diamankan oleh Tim Operasi Gakkum KLHK kemudian Penyidik Gakkum KLHK melakukan proses penyidikan.

"Atas dukungan terhadap operasi penindakan dan penyidikan ini, kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Lantamal V Surabaya, Korwas Polda Jawa Timur, Kejati Jawa Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas illegal tersebut," tambah Sustyo.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network