Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Hufron., SH. MH mengatakan, sebenarnya selain KPK, aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi. "Sesuai aturan, kepolisian dan kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengusut korupsi," katanya.
Namun semua pihak harus memahami, jika KPK memiliki legalitas sesuai dengan pasal 11 UU No 30/ 2002 tentang KPK. Pasal ini memang menyebutkan kalau pengusutan yang dilakukan KPK memiliki kerugian dengan nilai diatas Rp1 miliar. "Ketentuan ini adalah alternatif, diatasnya ada yang berbunyi melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," paparnya.
Hufron mengharapkan ada koordinasi dalam pengusutan korupsi yang dilakukan antar lembaga penegak hukum. Masing-masing lembaga bisa membuat kesepakatan supaya kasus yang ditangani tidak tumpang tindih.
Dosen Untag Surabaya ini juga menyinggung kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang dikabarkan akan melayangkan gugatan pra-peradilan. Menurutnya, gugatan tersebut sah dilakukan, karena Gus Muhdlor memiliki hak hukum yang sama.
"Tinggal kejelian pengacaranya saja untuk melihat kasus ini. Bukti-bukti harus disertakan dengan jelas," papar dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait