SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.
Penunjukan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono nomor 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024. Yang mana, penyerahannya dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/5/2024).
Pengangkatan Subandi sebagai Plt. Bupati Sidoarjo untuk menggantikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekdaprov Bobby mengatakan bahwa penyerahan ini adalah sebagai upaya agar pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan tetap berjalan.
"Provinsi turut prihatin dengan kejadian yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Kami mendoakan yang terbaik untuk masyarakat dan Pemda Sidoarjo. Dan sekarang kami menunjuk Pak Wakil Bupati sebagai Plt," katanya.
"Yang paling penting adalah menjalankan tugas dan roda pemerintahan serta pembangunan. Khususnya untuk pelayanan publik sehingga masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik dan seluruh administrasi yang ada di Kabupaten Sidoarjo bisa tidak terganggu," lanjut Adhy.
Bobby menjelaskan, langkah ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C. Yang menyebut apabila kepala daerah definitif menjalani masa tahanan dan dilarang menjalankan tugas dan kewenangan, otomatis digantikan oleh wakil kepala daerah.
"Masa tugas Plt ini akan berakhir pada saat pelantikan Bupati baru terpilih. Jadi tergantung nanti hasil Pilkada tanggal 27 November nanti. Yang jelas pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait