SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka dalam kasus konten video asusila berjudul 'Guru Tugas'. Y, S, dan A diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten kontroversial ini, dengan Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, dan A sebagai kameramen.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi penahanan ketiganya di Rumah Tahanan Mapolda Jatim. Mereka diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE.
"Polda Jatim Menetapkan Tersangka Kasus 'Guru Tugas': Y, S, dan A Ditahan" katanya.
Polda Jatim telah menetapkan Y, S, dan A sebagai tersangka dalam kasus konten video asusila 'Guru Tugas'. Mereka diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi penahanan ketiganya di Rumah Tahanan Mapolda Jatim.
Sebelumnya, ketiga konten kreator tersebut diamankan Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024). Ketiganya ditangkap lantaran film yang mereka produksi diduga bermuatan SARA dan asusila. Ketiganya diamankan di Bangkalan. Film yang mereka unggah di akun media sosial itu juga mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura serta ulama dan kiai.
“Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," terang Dirmanto.
Ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang tersangka. Masing-masing film berjudul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2'. Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan. “Hal itu mendapat reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di sana (Bangkalan)," ungkap Dirmanto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait