JEMBER, iNewsSurabaya.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur terus berupaya meningkatkan pencatatan produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Bondowoso. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menggelar promosi dan diseminasi KIK di Hotel Royal Jember pada Rabu (15/5).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, menekankan pentingnya pelestarian KIK sebagai warisan budaya tradisional yang perlu dilindungi.
"Indonesia memiliki banyak budaya lokal yang merupakan identitas kelompok atau masyarakat, dan kita perlu menjaga serta melindungi kekayaan tersebut melalui sistem perlindungan hukum," ungkap Dulyono.
Dulyono menjelaskan bahwa salah satu sistem perlindungan hukum yang efektif untuk melindungi kekayaan budaya ini adalah pelindungan KIK. Ia menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama masyarakat adat di Indonesia.
"Pelindungan KIK mencegah hilangnya identitas budaya seiring dengan punahnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional," jelasnya.
Proses penginventarisasian KIK dilakukan dengan mencatatkannya ke database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dengan tujuan memberikan pengakuan resmi terhadap KIK. "Selain memperkuat identitas budaya, ini juga memberikan kebanggaan kepada daerah dan komunitas," tutur Dulyono.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait