Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Industri Wajib Cukai Kadin Jatim, Sulami Bahar mengatakan pertarungan antara pelaku IHT dengan pemerintah merupakan sejarah yang panjang. Dia mengaku sering kecewa dengan kebijakan pemerintah yang tak melihat semua aspek.
Misalnya, bagaimana dampak pengetatan kanal penjualan terhadap rokok ilegal. Karena rokok tak boleh lagi didisplay, maka penjualannya pun semakin bersifat rahasia.
Saat itu, penjualan rokok ilegal yang sejak lama rahasia bisa jauh lebih meluas karena produk rokok tak lagi terjadi di pandangan mata.
"Padahal, ada 35 juta jiwa yang bergantung pada industri satu ini," imbuh Ketua Forum Koalisi Tembakau Indonesia Bambang Elf.
Bambang menambahkan, jika nantinya tak bisa dipisahkan, pihaknya berharap setidaknya pasal yang di dalam RPP tersebut bisa diubah. Misalnya, peringatan kesehatan berupa gambar tetap berukuran 40 persen dari desain kemasan rokok.
Sedangkan, peringatan kesehatan pada produk rokok elektrik (REL) cukup menggunakan tulisan. Menurutnya, hal tersebut sudah sama dengan aturan yang diterapkan di luar negeri.
Pihaknya pun menekankan agar tidak ada larangan terhadap penggunaan perasa pada produk REL seperti vape liquid. Sebab, oleh karena perasa merupakan komponen penting bagi keberlangsungan industri ini.
"Terakhir, kami harap tidak ada larangan iklan serta promosi bagi barang kena cukai dalam hal ini produk REL (Rokok Elektrik) di internet, media sosial dan media digital lainnya dan pemajangan produk," paparnya.
Dia melanjutkan, ketentuan kemasan pun seharusnya masih disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 Tahun 2021. Misalnya, ketentuan isi 20 batang per bungkus yang hanya untuk produk Sigaret Putih Mesin (SPM).
Lalu, untuk Produk REL Cair Terbuka (Open System): tersedia dalam varian 15, 30, dan 60 ml per botol. Sedangkan Produk REL Cair Tertutup (Closed System) maksimal 6 ml per cartridge.
Kebijakan cukai pun, lanjut dia, harus mempertimbangkan tingginya peredaran rokok ilegal yang dapat mengurangi pendapatan negara.
"Kami merasa bahwa kebijakan cukai sebaiknya diterapkan dalam siklus dua tahunan. Supaya ada kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan strategi bisnis," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait