Aries menekankan bahwa dinas akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan sekolah dalam hal pembelian seragam. "Jika ada sekolah yang melanggar dengan menjual di atas harga standar, akan kami beri sanksi," tegasnya.
Surat edaran ini juga mencakup ketentuan tentang pemberian keringanan atau penggratisan seragam bagi siswa tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan PKH, KIP, atau SKTM. "Sekolah juga dapat melakukan kunjungan rumah untuk memastikan kebenaran data siswa tidak mampu," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait