Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jawa Timur, sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan. Sementara lima orang lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang mendapat pemotongan selama 2 bulan. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak ada yang langsung bebas; mereka tetap harus menjalani sisa masa pidana mereka.
Perayaan Waisak tahun ini tidak hanya membawa makna religius bagi narapidana beragama Budha, tetapi juga memberikan harapan baru melalui pemotongan masa pidana yang mereka terima.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait