Operasi di warung sembako HR ini merupakan tindak lanjut dari tertangkapnya seorang warga yang kedapatan mengonsumsi miras di wilayah Sentul. "Kami memeriksa sumbernya dan menemukan warung ini menjual miras," jelas Aly.
Penjual miras dijerat dengan Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Aly menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus berlanjut dengan pemantauan ketat terhadap peredaran miras ilegal, terutama menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat.
"Kami berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait