KPK Endus Keberadaan Buronan Kelas Kakap Harun Masiku, Yakin Bakal Ditangkap dalam Waktu Seminggu

Achmad Al Fiqri
KPK endus keneradaan buronan kelas kakap Harun Masiku. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa penyidik sudah mendeteksi keberadaan tersangka dan buronan dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku.

"Saya pikir penyidik sudah tahu lokasi Harun Masiku," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Alex berharap penyidik dapat segera menangkap Harun Masiku. "Mudah-mudahan dalam satu minggu bisa tertangkap. Mudah-mudahan," kata Alex.

Dalam kasus Harun Masiku, Alex menegaskan bahwa tidak ada politisasi. Ia mengatakan telah bertanya kepada empat pimpinan KPK yang menangani kasus tersebut.

"Sebenarnya tidak ada hubungannya, karena pimpinan sendiri tidak terlibat sejauh itu. Tidak ada satu pun dari empat pimpinan yang dihubungi. Saya sudah tanya apakah ada perintah dari pihak luar? 'Tidak ada Pak Alex.' Ini hanya prosedur normatif," ucap Alex.

"Kebetulan mungkin jika posisinya sedang tidak diketahui, ada informasi, misalnya, bahwa dia sudah di Jakarta, maka dilakukan lagi pemeriksaan saksi-saksi," kata Alex.

Harun Masiku adalah mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Ia ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga dicegah bepergian ke luar negeri dan telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Namun, hingga kini keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network