Widodo akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 29 November 2023 setelah upaya meminta pengembalian uang secara baik-baik tidak membuahkan hasil. “Kami hanya ingin uang kami kembali dan tidak ada korban lain,” tegas Widodo.
Kasihumas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, membenarkan adanya laporan dari Widodo. Saat ini, pihak kepolisian sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.
“Jika cukup bukti, IS akan ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilanjutkan ke penuntutan,” jelas Kasnasin.
IS diancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyalur TKI dan tidak mudah tergiur janji manis yang berakhir pahit.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait