Terjebak Janji Manis, Kakak Beradik Tertipu Calo TKI di Jombang Hingga Rp129 Juta, Lapor Polisi!

Zainul Arifin
Korban dugaan penipuan TKI, Sari Widodo menunjukkan bukti laporan polisi di Jombang. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

Widodo akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 29 November 2023 setelah upaya meminta pengembalian uang secara baik-baik tidak membuahkan hasil. “Kami hanya ingin uang kami kembali dan tidak ada korban lain,” tegas Widodo.

Kasihumas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, membenarkan adanya laporan dari Widodo. Saat ini, pihak kepolisian sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.

“Jika cukup bukti, IS akan ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilanjutkan ke penuntutan,” jelas Kasnasin. 

IS diancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyalur TKI dan tidak mudah tergiur janji manis yang berakhir pahit.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network