Terjebak Janji Manis, Kakak Beradik Tertipu Calo TKI di Jombang Hingga Rp129 Juta, Lapor Polisi!

Zainul Arifin
Korban dugaan penipuan TKI, Sari Widodo menunjukkan bukti laporan polisi di Jombang. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Angan-angan Sari Widodo (32) dan adiknya, Hadi Prayitno (30), untuk menikmati pekerjaan bergaji tinggi di Australia sirna karena ulah calo penyalur TKI. Bukannya memeriksa buah di perkebunan dengan upah sekitar Rp60 juta sebulan, mereka justru kehilangan ratusan juta rupiah setelah ditipu oleh seorang calo berinisial IS (59).

Widodo dan Hadi awalnya bersemangat saat IS menjanjikan pekerjaan di Australia. Keduanya rela mengeluarkan total Rp129 juta, hasil dari menjual mobil dan menggadaikan sawah, demi memuluskan keberangkatan. Namun, sudah dua tahun berlalu, mereka tak kunjung diberangkatkan.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Jombang,” ungkap Widodo, sambil menunjukkan bukti pembayaran dan laporan polisi.

Widodo dulunya bekerja sebagai tukang servis peralatan elektronik di Jakarta. Pandemi COVID-19 menghantam usahanya hingga hampir gulung tikar, mendorongnya mencari peluang kerja di luar negeri. Pada 11 Mei 2022, seorang kenalan mempertemukannya dengan IS yang mengklaim bisa memberangkatkan TKI ke Australia.

“Awalnya saya ingin ke Korea Selatan, tapi oleh IS diarahkan ke Australia,” cerita Widodo. 

IS meminta Rp65 juta untuk biaya keberangkatan. Dengan janji gaji menggiurkan, Widodo dan Hadi menyetujui, apalagi IS memberi diskon, hanya Rp60 juta per orang.

Widodo dan Hadi menyetor uang secara bertahap, total Rp129 juta, termasuk biaya pengurusan visa. Mereka dijanjikan berangkat pada 20 Juni 2022. Namun, janji tinggal janji. Hingga November 2023, mereka empat kali gagal terbang dengan berbagai alasan, dari kekurangan dana hingga seragam yang belum siap.

“Saya sudah tidak percaya lagi. Setiap kali alasan berubah-ubah,” ujar Widodo.

Widodo akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 29 November 2023 setelah upaya meminta pengembalian uang secara baik-baik tidak membuahkan hasil. “Kami hanya ingin uang kami kembali dan tidak ada korban lain,” tegas Widodo.

Kasihumas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, membenarkan adanya laporan dari Widodo. Saat ini, pihak kepolisian sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.

“Jika cukup bukti, IS akan ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilanjutkan ke penuntutan,” jelas Kasnasin. 

IS diancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyalur TKI dan tidak mudah tergiur janji manis yang berakhir pahit.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network