Misteri Belum Terpecahkan, Kasus Penganiayaan Ameng di Surabaya Masih Menggantung Ditangan Polisi

Trisna Eka Adhitya
Bukti luka Kasus Penganiayaan Ameng di Surabaya yang Masih Menggantung Ditangan Polisi. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus penganiayaan terhadap Tjiu Hong Meng alias Ameng, yang dilaporkan di Mapolrestabes Surabaya pada 21 April 2024, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Pria berusia 53 tahun itu menderita sejumlah luka dan trauma, baik fisik maupun psikis, akibat peristiwa tersebut. Namun, berkas perkara yang menimpanya tak kunjung selesai di meja penyidik.

Firman Rachmanudin, kuasa hukum Ameng, menyayangkan lambannya proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menurutnya dapat dibuktikan secara sederhana. 

"Visum dan saksi seharusnya sudah cukup untuk menyimpulkan para pelaku penganiayaan. Bukan malah berbelit pada motif penganiayaan. Perbuatan dan peristiwa hukum dugaan pidananya sudah jelas," tegas Firman saat dikonfirmasi (28/6/2024).

Firman menilai, penyidik Polrestabes Surabaya seharusnya mampu menuntaskan perkara ini dengan mudah. "Kalau ada orang dipukul, lalu ada akibat trauma dari pemukulan tersebut kemudian disaksikan oleh beberapa orang dan menjadi bagian dari alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP. Maka dengan kompetensi penyidik Polrestabes Surabaya yang di atas rata-rata, perkara ini seharusnya dapat diselesaikan dalam batas maksimal 30 hari sebelum dilimpahkan ke jaksa," lanjutnya.

Firman juga mencurigai adanya peran mafia hukum yang memperumit perkara ini. "Beberapa waktu lalu, klien kami didatangi oleh utusan dari tokoh terkenal di Surabaya yang membawa misi untuk mendamaikan para terduga pelaku dengan klien kami," tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network