Selain proses laporan yang lamban, Ameng juga dilaporkan oleh salah satu terduga pelaku penganiayaan di Mapolsek Bubutan atas peristiwa yang sama. Anehnya, tidak ada satu pun saksi dari pegawai restoran Hainan milik Ameng yang diperiksa oleh penyidik polsek Bubutan, namun perkaranya justru dinaikkan dari lidik ke sidik.
"Fungsi saksi adalah untuk membantu penyidik menentukan arah perkara dan menambah keyakinan atas penanganan suatu perkara. Jika dalam peristiwa yang sama terdapat laporan yang berbeda, penyidik yang berkompeten seharusnya memanggil para pihak dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan," jelas Firman.
Keanehan-keanehan ini membuat pihak Ameng meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia. "Langkah ini kami lakukan sebagai wujud memperjuangkan hak hukum dan kebenaran terhadap korban. Alhamdulillah, aduan kami sudah diterima dan kami menunggu tindak lanjut dari LPSK pusat," tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam masa penyelidikan. "Kasus tersebut masih dalam masa penyelidikan, dan mohon waktu untuk kita pelajari lagi," ujarnya pada Jumat (28/6/2024) sore.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait