Polemik Gelar Profesor di Dunia Pendidikan, Rektor UII Fathul Wahid Hapus Gelar Akademiknya

Arif Ardliyanto
Rektor UII Fathul Wahid minta Hapus Gelar profesornya. Foto iNewsSurabaya/Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang polemik terkait gelar profesor. Fathul Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, memutuskan untuk menghapus gelar akademiknya, termasuk gelar profesornya, dari berbagai surat, dokumen, dan produk hukum, kecuali ijazah dan transkrip nilai.

Dikutip dari Okezone, Keputusan ini disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024, atau 13 Muharam 1446 dalam kalender Hijriah. Dalam surat edaran Nomor 2748/Rek/10/SP/VII/2024 yang ditujukan kepada seluruh pejabat struktural di UII, Fathul Wahid menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi.

Berikut kutipan isi surat edaran tersebut:

"Dalam rangka menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi, bersama ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap 'Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D' agar dituliskan tanpa gelar menjadi 'Fathul Wahid'. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian Ibu/Bapak kami mengucapkan terima kasih."

Fathul Wahid pertama kali terpilih sebagai Rektor UII pada periode 2018-2022, dan dipercaya kembali untuk periode 2022-2026, menggantikan kepemimpinan Nandang Sutrisno. 

Sebelum menjabat sebagai rektor, Fathul Wahid pernah menjadi Dekan Fakultas Teknologi Industri pada periode 2006-2010, dan di usia muda ia tercatat sebagai dekan termuda di UII. Ia juga merupakan rektor termuda kedua dalam sejarah UII, setelah Abdulkahar Mudzakkir.

Selama masa kepemimpinannya, UII berhasil meraih akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Fathul Wahid, yang merupakan lulusan program Doktor dari University of Agder, Norwegia, dikenal sebagai akademisi sekaligus pakar di bidang sistem dan teknologi informasi.

Keputusan Fathul Wahid ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat akademik dan publik, menyoroti pentingnya penguatan nilai-nilai kolegialitas dan kesederhanaan dalam tata kelola pendidikan tinggi.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network