Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan asmara selama lima bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya berada di Blackhole KTV Surabaya, di mana perselisihan mereka berujung pada penganiayaan dan akhirnya kematian Dini.
Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya, mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait