Bebaskan Pembunuh Kekasih, Karangan Bunga Duka Cita Berdiri di Depan PN Surabaya

Lukman Hakim
Karangan Bunga Duka Cita Berdiri di Depan PN Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. 

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan asmara selama lima bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya berada di Blackhole KTV Surabaya, di mana perselisihan mereka berujung pada penganiayaan dan akhirnya kematian Dini.

Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya, mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network