JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi terus mengintensifkan upaya memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tak hanya para penjual yang menjadi target operasi, warga yang ketahuan mengonsumsi minuman haram tersebut juga tak luput dari tindakan tegas aparat.
Pada Jumat (2/8/2024), suasana malam di Desa Jalakombo, Kecamatan Jombang, mendadak tegang. Sebanyak tujuh pemuda diciduk oleh petugas saat mereka kedapatan mabuk di sebuah warung yang diduga menjual minuman keras. Operasi ini merupakan bagian dari razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui tim khusus (Timsus) Saber Miras.
Warung yang menjadi target razia itu dimiliki oleh Rodji (61), seorang warga Desa Jelakombo. Ketika petugas tiba di lokasi, mereka menemukan sekelompok pemuda tengah asyik menenggak minuman keras. Dalam keadaan setengah mabuk, ketujuh pemuda tersebut langsung diinterogasi oleh aparat yang datang.
Dalam proses penggeledahan, para pemuda tersebut diminta melepas baju untuk memastikan mereka tidak membawa senjata tajam atau barang terlarang lainnya. Sebagai bentuk hukuman awal, mereka pun dipaksa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila satu per satu.
“Silakan, satu per satu nyanyikan lagu Indonesia Raya dan ucapkan Pancasila,” tegas salah satu petugas kepada para pemuda tersebut.
Setelah itu, ketujuh pemuda, yang diketahui salah satunya berstatus sebagai mahasiswa di Jombang, digiring ke Mapolres Jombang untuk didata dan dibina lebih lanjut. Tidak hanya menangkap para pemuda, Timsus Saber Miras juga berhasil menyita 101 botol minuman keras dari berbagai merek, termasuk 6 botol Guinnes, 20 botol Bir Bintang, hingga 9 botol arak putih.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait