Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Tawuran Karnaval di Jombang, Ini Ancaman Penjaranya

Zainul Arifin
Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Tawuran Karnaval di Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kemeriahan karnaval peringatan Hari Kemerdekaan RI di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, berubah menjadi kekacauan ketika bentrokan antar-kelompok terjadi. Aksi tawuran yang terjadi pada Minggu (1/9/2024) sore itu kini berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

"Dari lima tersangka yang kami tetapkan, dua di antaranya sudah dewasa, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (4/9/2024).

Kelima tersangka tersebut adalah KDF (26), SK (24), serta tiga remaja lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

Namun, ini mungkin bukan akhir dari proses hukum. Margono mengungkapkan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang masih buron.

"Dalam pengakuan para tersangka, mereka terlibat dalam melempar batu selama kericuhan berlangsung. Kami mendesak pelaku lainnya yang belum tertangkap untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri," tegas Margono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Sokobanah, Sampang.

Insiden yang menggegerkan ini diduga dipicu oleh aksi balas dendam, di mana kedua kelompok saling serang di tengah-tengah karnaval. Untungnya, pihak kepolisian segera bertindak cepat dengan memediasi kedua belah pihak di Mapolres setelah kejadian.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network