Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang menargetkan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Timur. Dengan hasil operasi ini, Fandi dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya bahwa pihak kepolisian tak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan narkotika. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait