Terlibat Peredaran Pil Threx Ilegal, Pemuda Banyuwangi Ditangkap Polisi

Siswanto
Pemuda Banyuwangi Terlibat Peredaran Pil Threx Ilegal. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang menargetkan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Timur. Dengan hasil operasi ini, Fandi dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya bahwa pihak kepolisian tak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan narkotika. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network