JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN. Hal ini menjadi krusial untuk memastikan peran mereka sebagai pelayan masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik.
Imbauan terkait netralitas ini sesuai dengan Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa ASN harus netral dalam proses pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, juga mengingatkan agar setiap kepala perangkat daerah proaktif menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh pegawai.
“Kami minta kepada seluruh pimpinan unit kerja untuk menyebarkan pemahaman ini secara luas kepada ASN dan Non-ASN di lingkungannya masing-masing,” ujar Syaiful, saat membacakan sambutan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo dalam acara sosialisasi netralitas ASN dan Non-ASN.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful menekankan bahwa netralitas pegawai tak hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga diatur dalam keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu. Pedoman ini mencakup jenis-jenis pelanggaran serta sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral selama pemilihan.
"Penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi Surat Edaran Bupati Jombang yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023, tentang pedoman pembinaan netralitas bagi ASN dan Non-ASN. Terutama bagi mereka yang memiliki pasangan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah," jelasnya.
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme, setiap kepala perangkat daerah diimbau menciptakan suasana kerja yang kondusif serta melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas pegawai sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
"Pengawasan harus dilakukan secara intensif untuk memastikan bahwa ASN dan Non-ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik," tegas Syaiful.
Selain itu, pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran juga harus dilakukan secara rinci, termasuk penyalahgunaan wewenang, penggunaan anggaran pemerintah, hingga mobilisasi pemilih oleh pegawai ASN. Pelanggaran tersebut harus segera dilaporkan ke BKPSDM dan Panwaslu Kabupaten Jombang.
Sebagai wujud komitmen, seluruh kepala perangkat daerah, ASN, dan Non-ASN di Kabupaten Jombang telah menandatangani pakta integritas netralitas yang didokumentasikan di website resmi masing-masing instansi. Melalui ikrar tersebut, diharapkan dapat memperkuat semangat netralitas dan mewujudkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh ASN dan Non-ASN untuk terus menjunjung tinggi komitmen ini, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas,” tutup Syaiful.
Berikut Ikrar ASN dan Non ASN di lingkup Pemkab Jombang.
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai Asn Dan Non ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN Dan Non ASN serta seluruh elemen masyarakat, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait