Fakta mengejutkan lainnya, pesta tukar pasangan ini bukanlah yang pertama kali digelar oleh SM. Sebelumnya, SM sudah pernah mengadakan pesta seks dalam format threesome sebanyak dua kali, dan pesta tukar pasangan juga sebanyak dua kali. Namun, pada pesta kedua inilah pihak Subdit Renakta berhasil melakukan pengungkapan.
Kini, SM menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Meskipun ancaman pidananya terbilang ringan, mengingat sifat tindak pidana ini yang bersifat khusus, SM tetap ditahan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, terutama mengingat lokasi kejadian yang berada di kawasan dengan nuansa religius.
Polda Jatim memastikan bahwa pengusutan terhadap kasus ini akan dilakukan hingga tuntas, sekaligus memberi peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait