SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mungkin belum banyak yang tahu, tetapi Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah lembaga yang memiliki sejarah panjang dan tugas penting dalam urusan hukum di Indonesia. Berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) serta dikelola oleh Kantor Wilayah (Kanwil), BHP telah berkiprah selama 400 tahun, sejak masa penjajahan Belanda, tepatnya sejak 1 Oktober 1624.
Saat ini, BHP hanya terdapat di lima kota besar di Indonesia, yaitu Surabaya, Jakarta, Makassar, Semarang, dan Medan. Dengan wilayah kerja yang terbatas, tak heran jika masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan tugas dan fungsi penting lembaga ini.
"Silahkan manfaatkan pelayanan Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk layanan keperdataan yang lebih baik dan terpercaya," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
BHP memiliki peran vital dalam mengelola berbagai aspek hukum terkait harta peninggalan. Untuk BHP Surabaya, misalnya, cakupan wilayah kerjanya meliputi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dengan tanggung jawab yang besar, BHP bertugas membantu masyarakat dalam berbagai urusan hukum yang rumit terkait warisan dan pengelolaan harta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait