Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021, BHP bertindak sebagai wakil dan pengurus kepentingan hukum, termasuk menjalankan putusan pengadilan terkait harta peninggalan. Lalu, apa saja tugas spesifik dari BHP?
Berikut Tugas Utama Balai Harta Peninggalan:
1. Pengurusan Perwalian dan Pengampuan: BHP menangani perwalian dan pengampuan bagi mereka yang tidak mampu mengelola harta mereka sendiri, termasuk harta orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) serta harta peninggalan yang tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap).
2. Pengelolaan Wasiat: Dari pendaftaran wasiat hingga pembacaan surat wasiat rahasia, BHP memainkan peran penting dalam menjaga amanah dan kepercayaan para pewaris.
3. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW): Sebagai lembaga yang berwenang, BHP membantu menyusun dan mengesahkan dokumen penting yang menentukan siapa yang berhak atas suatu warisan.
4. Kurator dalam Kepailitan: Dalam situasi perusahaan bangkrut, BHP bertindak sebagai kurator yang bertugas mengurus proses pemberesan dan likuidasi perusahaan tersebut.
5. Penyelesaian Uang Pihak Ketiga (UPK): BHP juga terlibat dalam penyelesaian dan pengelolaan uang milik pihak ketiga yang belum diselesaikan.
Dengan usia kelembagaan yang sudah mencapai empat abad, BHP terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, meskipun masih banyak yang belum mengenal perannya.
Masyarakat perlu lebih mengenal lembaga ini, karena di balik proses hukum yang mungkin tampak rumit, BHP hadir sebagai penjaga ketertiban dan kepastian hukum, khususnya terkait warisan dan pengelolaan harta peninggalan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait