Menanggapi hal tersebut, Refi menegaskan bahwa Panwascam telah mencatat kejadian tersebut dalam form pengawasan (Form A), meskipun belum ada indikasi pelanggaran yang jelas sesuai Peraturan Bawaslu.
“Di Perbawaslu tidak ada pelanggaran terkait hal ini, karena masih belum dijelaskan secara detail soal pendampingan atau kampanye dalam konteks kegiatan sosial,” ujar Refi.
Eko juga menegaskan komitmen Kecamatan Gubeng untuk menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada Serentak 2024. Pihak kecamatan berkomitmen mendukung penuh pengawasan dan berkolaborasi dengan penyelenggara pemilu untuk kelancaran perhelatan tersebut.
“Netralitas ASN akan tetap kami jaga, dan kami mendorong warga untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada,” tandas Eko.
Dalam pelaksanaannya, Pojok Pengawasan di Viaduct Gubeng akan didukung oleh pengawas kelurahan dan staf teknis yang akan bertugas setiap hari kerja mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait