2. Relaksasi Kebijakan Biodiesel 30 Persen (B30)
Kedua, menurut Rossanto, pemerintah dapat melakukan relaksasi atau pengenduran kewajiban produsen untuk memenuhi kebutuhan biodiesel 30 persen. Persentase biodiesel bisa dikurangi menjadi 20 persen selama masa gejolak kelangkaan minyak goreng terjadi.
“Jika dirasa masih cukup tinggi, bisa diturunkan lagi sampai 15 persen,” tambahnya.
3. Melakukan Operasi Pasar
Dalam jangka pendek, pemerintah bisa melakukan operasi pasar. Misalnya dengan melacak dari produsen harus memiliki kewajiban untuk mensuplai kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum memenuhi kebutuhan ekspor.
Pemerintah harus memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri terpenuhi dengan harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.
“Misalnya dengan menerapkan kebijakan 20-30 persen dari produksi harus dipasarkan di dalam negeri,” imbuhnya.
Efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut lebih terasa jika intervensi di sektor hulu lebih diutamakan daripada di sektor hilir. Operasi pasar terbuka yang dilakukan pemerintah di sektor hilir dengan menjual minyak goreng dengan harga murah, dinilai kurang efektif.
“Selama pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri masih kurang, hal itu akan terjadi kelangkaan dan harganya akan naik,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait