SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto (I) ditetapkan tersangka setelah dirinya mengamuk dan memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya inisial EV bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik pada Kamis (14/11/2024) memeriksa sebanyak 11 saksi. Pada sehari sebelumnya, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk I.
“Setelah pemeriksaan saksi, lalu dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Setelah gelar perkara, I dinyatakan sebagai tersangka,” katanya.
Lebih jauh Dirmanto menyampaikan, I ditangkap di Bandara Internasional Juanda pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap I terkait tujuannya berada di bandara yang ada di Sidoarjo tersebut.
“Tujuannya kemana, masih akan diperiksa. Setelah diperiksa, nanti akan kami update lengkap,” ujarnya.
Terkait pasal yang disangkakan terhadap I, Dirmanto meminta awak media untuk menunggu. “Ditunggu dulu ya. Nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap. Demikian rekan-rekan. Kita fokus dalam penanganan kasus ini, jangan digiring kemana-mana,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait