SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka pembacokan di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Minggu (17/11/2024). Mereka adalah Moh Suaidi (MS), Fendi Sranum (FS) dan Abdul Rohman AR).
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sampang dan kini sudah meringkuk di tahanan Polda Jatim. Tersangka yang pertama kali melakukan penyerangan adalah AR. Celurit yang dia sabetkan mengenai kepala korban, Jimmy Sugito Putra (44), saksi Paslon Pilbup Sampang Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz.
Sedangkan tersangka FS ikut menyerang dan mengenai tubuh korban sebanyak dua kali. Tersangka MS juga turut jadi tersangka karena ikut menganiaya korban.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan para tersangka dan tiga buah celurit yang digunakan untuk membacok korban hingga tewas.
“Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujar Farman, Kamis (21/11/2024).
Farman menjelaskan, motif pembacokan yang menewaskan Jimmi Sugito Putra itu akibat kesalahpahaman antar korban dan pelaku. Korban mengalami luka robek 12 sentimeter di bagian kepala, luka bacok pipi 21 sentimeter, luka bacok paha 15 sentimeter, paha luar kiri 6 sentimeter, luka lengan 3 sentimeter, luka punggung 10 sentimeter, luka pantat 12 sentimeter dan jempol hampir putus 5 sentimeter.
Kasus pembacokan ini terjadi pada Minggu (17/11/2024), bermula saat H Slamet Junaidi (paslon 2) berkunjung ke Padepokan Babussalam milik Kiai Mualif sekitar pukul 14.30 WIB.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait