Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.
"Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak signifikan pada penerimaan negara. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas rokok ilegal seperti ini," kata Fatoni.
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kombes Luthfie menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran di jalur distribusi utama.
Dengan terungkapnya modus penyembunyian rokok ilegal di balik truk pendingin, aparat berharap masyarakat semakin waspada dan turut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait