Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol dan Arteri Jombang

Zainul Arifin
Kendaraan angkutan barang. Foto iNewsSurabaya/Dok. Zainul Arifin

Meski dikecualikan, kendaraan itu tetap diwajibkan untuk melengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempel di kaca depan kendaraan bagian kiri.

“Adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur panjang dapat berjalan lebih tertib dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Jombang dan sekitarnya,” pungkas Rita



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network