JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, menjadi sorotan publik. Vonis 6,5 tahun penjara ini dianggap janggal setelah fakta-fakta baru diungkap oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melalui akun resminya di platform X (dulu Twitter).
Mahfud menyoroti pelanggaran tata tertib dalam sidang tersebut. Ia menilai, sikap majelis hakim saat pembacaan vonis tidak sesuai prosedur. "Setelah mengetukkan palu, hakim seharusnya keluar ruang sidang, tetapi dalam kasus ini, hakim malah duduk menyaksikan Harvey bersukacita di depan mereka. Ini melanggar tata tertib," tulis Mahfud.
Potongan video yang diunggah Mahfud memperlihatkan suasana sidang yang tak biasa. Setelah vonis dibacakan, Harvey terlihat memeluk istrinya, Sandra Dewi, di hadapan majelis hakim. Para hakim bahkan tampak tersenyum saat keluarga dan kerabat Harvey memberikan ucapan selamat, alih-alih segera meninggalkan ruangan seperti prosedur biasanya.
"Hakimnya malah terlihat ikut senang. Ini aneh dan tidak profesional," kritik Mahfud.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyebut peran Harvey dalam kasus ini tidak signifikan.
"Harvey hanya bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan tidak terlibat dalam struktur pengurus perusahaan," ujar Hakim Eko.
Hakim juga menjelaskan bahwa Harvey sekadar membantu temannya, Suparta, Direktur Utama PT RBT, dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Menurut majelis hakim, Harvey tidak memiliki kendali atas administrasi maupun keuangan di perusahaan tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait