Sementara itu, BS, pria asal Sidoarjo, menggunakan cara yang lebih licik. Ia mendekati korban melalui media sosial, mengaku ingin berziarah ke makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Tebuireng. "Korban yang merasa iba menawarkan diri untuk mengantar pelaku ke makam Gus Dur," ungkap Margono.
Saat di makam pada 15 Januari 2025, ketika korban lengah, BS langsung membawa kabur tas dan motor korban. Tak butuh waktu lama, BS berhasil ditangkap polisi beserta barang buktinya.
Kelima pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Sementara MH, penadah motor curian, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi," tegas Margono.
Polres Jombang terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama dengan meningkatnya kreativitas pelaku dalam menjalankan modus kejahatannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait