Aturan ini membatasi operasional kendaraan barang tertentu di jalan tol, seperti truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta gandengan, serta truk yang mengangkut bahan tambang atau bangunan.
Namun, sejumlah kendaraan logistik tetap dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk truk pengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor ke pelabuhan laut, barang pokok, dan kebutuhan untuk penanganan bencana.
Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku usaha logistik. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menyampaikan apresiasinya terhadap aturan yang tetap mengakomodasi operasional truk logistik di jalur non-tol.
“Pembatasan ini tidak mengganggu kelancaran distribusi logistik. Operasional ekspor-impor tetap berjalan, dan industri dapat beraktivitas tanpa hambatan. Dengan demikian, pabrik-pabrik juga bisa terus berproduksi,” jelas Gemilang.
Langkah PT Pelindo Terminal Petikemas dan pemerintah dalam menjaga kelancaran logistik selama libur panjang menunjukkan sinergi yang positif untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga roda ekonomi tetap berputar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait