Penyidik pun bertindak hati-hati dalam menangani kasus ini. Mereka meminta pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Setelah berkonsultasi dengan ahli, perbuatan TN dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Puluhan Foto Perempuan Ditemukan di Ponsel Pelaku
NC mengungkapkan bahwa setelah melihat ponsel TN, ia menemukan sekitar 20 foto dirinya yang masih tersimpan. Bahkan, ada banyak foto perempuan lain, termasuk pramugari dan penumpang di ruang tunggu.
"Dia bilang sudah menghapusnya, ternyata hanya sebagian saja. Itu pun setelah didesak suami saya," ungkap NC.
Berdasarkan hasil penyelidikan, TN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Namun, karena ancaman hukuman di bawah 4 tahun penjara, TN tidak ditahan.
"Kami berharap pengadilan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Tidak kurang, tidak lebih," tegas Eduard Rudy.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan pelecehan seksual di ruang publik, termasuk di dalam pesawat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait