Ulul Albab juga melihat pentingnya otonomi perguruan tinggi dalam memilih pemimpinnya, yang menjadi fokus revisi Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017.
"Otonomi yang lebih besar akan memungkinkan perguruan tinggi untuk berkembang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya masing-masing," katanya.
Terakhir, Ulul Albab menilai revisi draf Kepmen/Permen Kemdikbudristek akan mempermudah proses administrasi bagi mahasiswa dan dosen, sehingga mereka dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas akademik.
"Secara keseluruhan, revisi aturan ini merupakan langkah positif yang perlu didukung penuh," pungkas Ulul Albab.
Dengan memberikan kebebasan akademik dan mengurangi beban administrasi, pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dan mendorong lahirnya inovasi-inovasi yang dibutuhkan bangsa.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait