Sepekan Menjabat, Kepala Kejati Jatim Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp25 Miliar

Tim MPI
Kejati Jatim mengungkap kasus dugaan korupsi pembiayaan multiguna syariah pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. (Foto: MPI)

Sementara tersangka BA, lanjut Fathur, menganaikan prinsip kehati-hatian tanpa melakukan OTS.

Serta menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I tanggal 27 Juni 2018.

Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager beserta Yuniwati K yang sudah tidak sebagai Bendahara Gaji.

"BA juga memberikan persetujuan lembiayaan Multiguna Syariah kepada orang-orang (nasabah) karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, serta kepada orang-orang (nasabah) lainnya. Walaupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam BPP Pembiayaan Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk," jelas Fathur.

Selain itu, Fathur menambahkan, BA menentukan dan menaikkan nilai limitatif plafond Pembiayaan Multiguna Syariah tanpa meminta persetujuan secara berjenjang dari pejabat yang berwenang.

Yaitu pada Divisi Bisnis Syariah, Divisi Tata Kelola dan Kepatuhan, Direktur Ritel dan Consumer.

Fathur menegaskan, akibat perbuatan BA dan Moch Una M dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit Di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara melawan hukum.

Serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan Multiguna pada Unit Usaha Syariah KCS Sidoarjo kepada karyawan ACC Finance sejak tahun 2013-2020.

"Tersangka juga melakukan beberapa kali restrukturisasi, dengan data terakhir outstanding pembiayaan Rp 25 miliar lebih," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network