Lalu mereka diarahkan menuju room 208 oleh SM. Saat sedang bernyanyi, BES menanyakan apakah bisa membooking LC diluar Fox dan Lounge KTV Merr kepada DS. DS lalu meminta ijin kepada terdakwa dan menyampaikan ada tamu yang hendak melakukan booking out.
Meskipun terdapat larangan di Fox Lounge dan KTV Merr Surabaya untuk membawa LC keluar (booking out) dari area Fox Lounge dan KTV Merr, namun terdakwa mengizinkan DS di BO untuk berhubungan seksual dengan tarif Rp 3 juta.
Kemudian BES membawa DS ke di Rungkut Surabaya. Terdakwa mengaku mengetahui bahwa DS sering mengeluh tidak punya uang dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan pribadinya. Bahwa tarif layanan dari BES sebesar Rp3 juta, DS mendapatkan Rp2,5 juta. Terdakwa sendiri mendapat komisi Rp500 ribu. Dari pengakuan DS, dia sudah 7 kali menerima permintaan BO melalui terdakwa Amela dengan imbalan Rp500 ribu pertamunya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait