Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Timor Yudha, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan AKP Hariyadi sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya merasa adanya kejelasan dalam proses hukum ini.
Sebelumnya, pihak keluarga korban, yang diwakili oleh istri Darso, Poniyem, melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polda Jateng. Poniyem mengungkapkan bahwa suaminya, Darso, diduga dipukuli oleh anggota Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Meskipun sempat dirawat di rumah sakit, Darso akhirnya meninggal dunia lima hari kemudian.
Pihak Polresta Yogyakarta, melalui keterangan resmi yang ditandatangani oleh Kapolresta Kombes Pol Aditya Surya Dharma pada 11 Januari 2025, membantah adanya penganiayaan. Menurut mereka, korban mengalami sakit jantung dan tidak ada keterlibatan kekerasan dari aparat kepolisian.
Proses penyidikan kasus ini masih berlangsung. Penetapan tersangka AKP Hariyadi menambah daftar panjang insiden yang mencoreng reputasi institusi kepolisian. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang akan menentukan keadilan bagi korban dan keluarga.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait