Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Kami pastikan RK akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, kami masih memburu pemasok utama yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Yani.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Jombang, terutama menjelang Ramadan. Dengan sigap, petugas berhasil mengungkap jaringan yang telah beroperasi selama berbulan-bulan, sekaligus mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait