JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Sebanyak 5.122 botol minuman keras (miras) yang disita dalam operasi polisi selama 15 hari terakhir dimusnahkan di Jombang. Pemusnahan miras ini dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di halaman kantor Satresnarkoba Polres Jombang, disaksikan oleh Kapolres AKBP Ardi Kurniawan, Forkopimda, serta sejumlah ulama setempat.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyatakan bahwa pemusnahan miras menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat. "Sebanyak 5.122 botol minuman keras dari berbagai merek ini disita dari 26 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ardi dalam keterangan pers.
Ardi berharap pemusnahan barang bukti ini tidak hanya mengurangi peredaran miras ilegal, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap ketenangan dan kekhusukan umat dalam menjalani ibadah Ramadan. "Semoga ini menjadi ladang amal ibadah dan mendukung kekhusukan kita dalam beribadah selama bulan suci," tambahnya.
Pemusnahan miras ini menjadi bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. Ardi menegaskan bahwa tindakan ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang semakin aman dan kondusif di Kabupaten Jombang.
"Operasi ini bukan hanya untuk menanggulangi miras, tetapi juga untuk meminimalkan tindak kejahatan lainnya. Kami berharap dengan langkah preventif ini, perekonomian akan semakin membaik, dan kesejahteraan masyarakat meningkat," ujar Ardi.
Ardi menambahkan bahwa pihak kepolisian bersama Forkopimda akan terus melaksanakan operasi keamanan, termasuk menindak penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan narkoba. "Kami ingin memastikan bahwa Jombang tetap aman dan kondusif, terutama selama Bulan Suci Ramadan," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait