Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, sebanyak 31 pekerja telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun, baru 11 orang yang dokumen asal usul sekolahnya dinyatakan lengkap.
Khofifah mengimbau pekerja lainnya untuk segera melengkapi dokumen pendukung, seperti data sekolah, agar proses penerbitan ulang bisa segera dilakukan.
“Kalau masyarakat lain juga mengalami hal serupa, silakan lapor. Ini masalah serius yang ingin kami selesaikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penerbitan ulang adalah pencetakan salinan ijazah dari arsip sekolah.
“Setiap lulusan punya salinan ijazah yang dicetak lebih dari satu. Kalau hilang atau ditahan, sekolah bisa mengeluarkan kembali salinannya,” jelas Aries.
Bila sekolah sudah tutup, Dindik Jatim akan menerbitkan surat keterangan berdasarkan data yang tersedia di Dapodik. Dengan syarat, dokumen pendukung seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP dapat ditunjukkan oleh pemohon.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
