Dalam perkara ini, TLG mengklaim telah menitipkan aset-aset bernilai tinggi kepada menantu dan cucunya. Namun, Xavier menegaskan bahwa gugatan tersebut lemah secara hukum karena tidak dilengkapi bukti tertulis seperti kwitansi atau saksi penyerahan.
“Menurut Pasal 1697 KUHPerdata, penitipan adalah perjanjian riil yang harus dibuktikan dengan penyerahan nyata terhadap objek yang dititipkan,” tegas Xavier.
Hingga kini, publik menanti kejelasan sidang berikutnya dan putusan akhir dari PN Surabaya dalam sengketa warisan yang sarat konflik keluarga ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
