Tak hanya fokus pada kasus kriminalitas berat, AKBP Ardi juga gencar memberantas peredaran minuman keras (miras) dan narkoba. Salah satu aksi nyatanya adalah penggerebekan home industry miras ilegal di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku yakni Purnomo (45) dan Joko Subagyo (44) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dalam kurun waktu 15 hari, jajaran Polres Jombang menyita lebih dari 5.000 botol miras berbagai merek serta menggagalkan dua kali upaya penyelundupan miras dalam jumlah besar.
AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal menjaga keamanan dan ketertiban di Jombang.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras serta segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Ardi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
