Gugatan CV Bali Marine Service Kandas, PT PPI Menang Nyatakan Ada Wanprestasi

Arif Ardliyanto
PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) memenangkan gugatan terhadap CV Bali Marine Service yang menuduh perbuatan melawan hukum. Foto iNewsSurabaya.id/ist

Fiona dihukum untuk membayar kerugian material sebesar Rp 194.340.436 kepada PT PPI, serta dikenakan denda atau dwangsom sebesar Rp 1.000.000 per hari untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

Vincent Suriadinata mengimbau agar CV BMS segera melaksanakan kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan. "Kami meminta agar CV BMS, terutama Ibu Fiona, segera memenuhi kewajibannya kepada PT PPI dan menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kami berharap CV BMS tidak lagi menyebarkan berita yang tidak berdasar, yang justru dapat mempermalukan pihak mereka sendiri," tegas Vincent.

Dengan adanya dua putusan pengadilan yang jelas ini, PT PPI berharap agar CV BMS segera bertanggung jawab atas kewajiban yang belum diselesaikan dan berhenti menyebarkan informasi yang merugikan. Kasus ini menunjukkan pentingnya menghormati kontrak dan kewajiban hukum dalam dunia bisnis.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network