Meski demikian, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, menyatakan kliennya telah membuat surat pernyataan permintaan maaf kepada seluruh korban dan berjanji mengembalikan semua dokumen yang sempat ditahan. Menurut Elok, motivasi penahanan dokumen itu karena kekhawatiran kliennya terhadap barang inventaris perusahaan.
Setelah ditolak Armuji, pengembalian dokumen kependudukan 35 mantan karyawan, termasuk KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, dan SIM, akhirnya diambil alih oleh pihak kuasa hukum Jan Hwa Diana sendiri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
