Armuji Emoh Terima Dokumen Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Silakan Kasih ke Penyidik

Hari Tambayong
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal mendatangi rumah dinas Armuji pada Selasa (27/5/2025) siang. Foto: Hari Tambayong

Meski demikian, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, menyatakan kliennya telah membuat surat pernyataan permintaan maaf kepada seluruh korban dan berjanji mengembalikan semua dokumen yang sempat ditahan. Menurut Elok, motivasi penahanan dokumen itu karena kekhawatiran kliennya terhadap barang inventaris perusahaan.

Setelah ditolak Armuji, pengembalian dokumen kependudukan 35 mantan karyawan, termasuk KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, dan SIM, akhirnya diambil alih oleh pihak kuasa hukum Jan Hwa Diana sendiri.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network