Kasus payment gateway Kemenkumham ini kembali menjadi sorotan publik setelah Denny Indrayana sendiri menyinggung status tersangkanya yang telah berusia 10 tahun di situs pribadinya pada Februari 2025. Andi Syamsul Bahri, pelapor kasus ini, juga sempat mengeluhkan jalannya proses hukum yang dinilai jalan di tempat.
Polisi menduga kerugian negara mencapai Rp 32,09 miliar, termasuk pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta. Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
KMPHI berharap momentum Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2025 dapat menjadi titik balik dalam penyelesaian kasus ini, dengan harapan Denny Indrayana segera ditahan. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
