MALANG, iNews.id – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme berinisial A bebas murni kemarin (28/3). Dia bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan, karena terlibat dalam aksi-aksi teroris.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto melalui siaran pers mengatakan, bahwa A bebas setelah menjalani hukuman badan penuh. Sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan majelis hakim. "Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," terangnya.
Selama menjalani hukuman Lapas Perempuan Malang, lanjut Wisnu, pelaku teroris ini tidak pernah menimbulkan keributan. Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi baik oleh internal lapas. "Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," ujar Wisnu.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Tri Anna Aryati menyatakan bahwa selama menjalani hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi. Pasalnya, A tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait