Sementara ratusan remaja lainnya akan dipulangkan ke rumah masing-masing, WS sebagai penggagas acara kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Jombang.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menerapkan Pasal 510 KUHP terkait mengganggu ketertiban umum,” tegas AKP Margono.
Jejak Kekerasan Geng Batandos
Nama Batandos bukan kali ini saja mencuat. Pada 27 November 2024 lalu, kelompok yang sama terlibat dalam kasus penganiayaan seorang pemuda saat malam pemilu. Tiga anggota geng bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Aksi cepat polisi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya dari ancaman kelompok-kelompok yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami imbau warga untuk segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan, agar potensi gangguan keamanan bisa dicegah sejak dini,” pungkas Margono.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
