Data pribadi ibarat "minyak mentah" dalam ekonomi digital. Ketika dikelola oleh perusahaan asing, nilai tambah dari data tersebut—baik secara ekonomi maupun strategis—justru mengalir keluar negeri. Indonesia bisa saja terjebak sebagai pemasok bahan mentah digital, sementara keuntungannya dinikmati pihak luar.
Tanpa sistem pengawasan yang kuat, data warga dapat dimanfaatkan tanpa kontrol, tanpa persetujuan sah, dan tanpa dampak positif bagi masyarakat itu sendiri.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, sampai kini otoritas pengawas yang dijanjikan dalam UU tersebut belum juga terbentuk. Tanpa lembaga independen ini, sulit untuk menjamin pengawasan terhadap aliran data lintas negara.
“Negara punya tanggung jawab melindungi aset digital warganya. Kesepakatan internasional tak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan data demi akses dagang jangka pendek,” tegas Supangat.
Ia menambahkan, kedaulatan digital bukan slogan, melainkan hak yang harus ditegakkan lewat regulasi yang kuat, tata kelola yang transparan, dan kemauan politik untuk berdiri sejajar dalam kerja sama global.
Penguatan posisi Indonesia dalam lanskap digital global tak bisa ditawar. Dibutuhkan arsitektur regulasi yang tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar melindungi hak warga dan menjaga kendali atas data strategis bangsa.
Tanpa itu, Indonesia akan terus menjadi pasar—bukan pemain—dalam era ekonomi digital yang ditentukan oleh kekuatan informasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
