Polisi Bekuk Pengoplos Elpiji di Malang, Modusnya Pakai Es Batu dan Regulator Khusus

Lukman Hakim
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (49), warga Malang, yang kedapatan mengoplos gas elpiji 3 kilogram (kg) subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Foto iNewsSurabaya/lukman

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda membeli gas elpiji dengan harga murah yang mencurigakan. Praktik seperti ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan," tutup Kompol Gandi.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network