Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda membeli gas elpiji dengan harga murah yang mencurigakan. Praktik seperti ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan," tutup Kompol Gandi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
