Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA, Dugaan Korupsi Trading Batu Bara Rugikan Negara Rp7,9 M
Pada 30 Maret 2012, akad pembiayaan sebesar Rp27,5 miliar ditandatangani. Tak lama kemudian, MK mencairkan dana menggunakan kontrak dan invoice fiktif dari buyer. Ironisnya, dana itu bukan dipakai untuk perdagangan batu bara, melainkan dialihkan untuk menutup utang pribadinya.
Saat jatuh tempo pembayaran, MK berulang kali meminta penundaan dengan dukungan analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada Januari 2014, PT DJA masuk kategori kredit macet kolektibilitas 5 (Coll 5) dan akhirnya dilakukan hapus buku (write off) oleh bank.
Likuidasi atas enam agunan tanah dan bangunan yang dijaminkan pun tidak cukup menutup kerugian. Negara mengalami kerugian hingga Rp7,9 miliar.
Atas perbuatannya, MK bersama AF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menerima uang titipan sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Uang tersebut kini telah disita sebagai barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk pembuktian di pengadilan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
